PC FATAYAT NU LAMONGAN HADIRI SOSIALISASI UU PKDRT OLEH DP3AKB, PERKUAT KOMITMEN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Lamongan, 21 Mei 2026 – Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (PC Fatayat NU) Lamongan menghadiri kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan, Kamis (21/5/2026), di Aula DP3AKB Lamongan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perempuan, aparat penegak hukum, hingga pendamping korban kekerasan. Kehadiran PC Fatayat NU Lamongan menjadi bentuk dukungan nyata organisasi perempuan NU dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Lamongan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara komprehensif ketentuan dalam UU PKDRT, mulai dari definisi yuridis kekerasan dalam rumah tangga hingga bentuk-bentuk kekerasan dan sanksi pidananya. Berdasarkan Pasal 1 UU PKDRT, kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Narasumber juga menjelaskan bahwa lingkup rumah tangga dalam undang-undang tersebut tidak hanya mencakup suami, istri, dan anak, tetapi juga kerabat yang menetap dalam satu rumah serta asisten rumah tangga yang tinggal bersama keluarga tersebut.
Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Setiap bentuk kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang tegas, mulai dari pidana penjara hingga denda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Perwakilan PC Fatayat NU Lamongan, Nur Aini, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi UU PKDRT sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak korban dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.
“Kami sangat mendukung upaya DP3AKB dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan organisasi perempuan. Fatayat NU Lamongan berkomitmen menjadi mitra aktif dalam pendampingan korban serta mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka sesuai UU PKDRT. Hal ini sejalan dengan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan mengenai hak-hak korban KDRT, seperti perlindungan sementara dari kepolisian, perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan, pendampingan hukum dan psikologis, hingga fasilitas rumah aman (safe house). Kehadiran aparat penegak hukum perempuan, seperti hakim, jaksa, dan paralegal, dinilai penting untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara sensitif gender dan berpihak kepada korban.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif dan penguatan jaringan rujukan antara DP3AKB, aparat kepolisian, serta organisasi masyarakat, termasuk Fatayat NU Lamongan. Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih kuat dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan perlindungan dan pendampingan yang optimal bagi korban di Kabupaten Lamongan.
Sebagai organisasi perempuan di lingkungan Nahdlatul Ulama, PC Fatayat NU Lamongan terus aktif dalam berbagai program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta penguatan ketahanan keluarga melalui pendekatan sosial, edukatif, dan advokasi berbasis komunitas.